PSU Kedua Labuhanbatu Lancar, Partisipasi Tinggi, Pemilih Sesuai Hak Pilih

Labuhanbatu – Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali digelar di Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (19/6/2021). Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), PSU kedua hanya berlangsung di 2 TPS, (TPS 007 dan 009) yang berada di Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik bersama Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Nur Syarifah hadir langsung memantau pelaksanaan PSU di dua TPS ini. Secara khusus Evi melihat proses pemberian suara berjalan baik dan lancar. Partisipasi di dua TPS menurut dia juga cukup tinggi. “Tentu ini (tetap) menjadi evaluasi kita bersama, mudah-mudahan proses tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi nantinya itu akan menghasilkan sebagaimana yang dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Evi.

Berdasarkan data yang dihimpun usai pemungutan suara ditutup dan dilanjutkan dengan penghitungan suara, jumlah pengguna hak pilih di TPS 007 sebanyak 465 pemilih (dari jumlah DPT 496, DPPh 9, DPTb 4) sedangkan pengguna hak pilih di TPS 009 sebanyak 394 pemilih (dari jumlah DPT 398, DPPh 3, DPTb 2).

Seperti diketahui PSU kembali berlangsung di Labuhanbatu usai MK memerintahkan untuk melaksanakan pemungutan di dua TPS, 007 dan 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan. Dalam pertimbangannya MK menyebut ada keraguan atas kemurnian orang yang menggunakan hak pilih pada PSU pertama yang berlangsung 24 April 2021. Salah satunya pemilih menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai identitas diri pengganti KTP-el.

Pelaksanaan PSU kedua di Kabupaten Labuhanbatu turut ditinjau Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin dan Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Herdensi, Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) RI Rahmat Bagja.

Sumber Berita : kpu.go.id


Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com