Raker Bersama Komite 1 DPD RI, KPU Paparkan Rancangan Pemilu dan Pemilihan 2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memenuhi undangan Rapat Kerja (Raker) bersama Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Selasa (22/6/2021). Rapat secara daring ini membahas persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Ketua KPU RI, Ilham Saputra yang hadir bersama Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, Pramono Ubaid Tanthowi serta Plt Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Nur Syarifah memaparkan rancangan peraturan, teknis dan jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024.

Dalam rancangannya tersebut, sejumlah pertimbangan disampaikan, mulai dari rancangan penetapan tanggal Pemilu dan Pemilihan 2024, potensi persinggungan tahapan jadwal pemilu dan pemilihan, hingga kebutuhan anggaran selama pelaksanaan tahapan. Pria asal Aceh juga menjelaskan usulan perpanjangan masa jabatan Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 2024.

“Kami mengajukan agar KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi dapat diperpanjang karena 2023-2024 banyak masa jabatan yang berakhir. Jika diperpendek kami khawatir konsekuensinya adalah jelang pemilu kami akan ganti penyelenggara di tingkat KPU Provinsi dan kabupaten/Kota," papar Ilham.

Tantangan di 2024 juga terkait jumlah penyelenggara badan ad hoc, dan tantangan mereka seperti beban kerja berlebihan menjadi hal yang menurut Ilham perlu diperhatikan bersama. Terakhir, terkait sistem informasi untuk mendukung jalannya tahapan juga terus disiapkan KPU. Ke depan KPU berharap sistem informasi yang dibangun dapat saling terintegrasi sehingga memudahkan pemilih dan peserta pemilu.

Usai pemaparan, sejumlah anggota Komite I DPD RI memberikan pertanyaan dan masukan. Sementara di bagian akhir, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi membacakan kesimpulan dari rapat kerja yang berlangsung sekitar 3 jam tersebut.

Pertama, Komite 1 DPD RI mengapresiasi pemaparan materi KPU RI terkait dengan Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Kedua, Komite 1 DPD RI memandang bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 memiliki kompleksitas permasalahan yang sangat tinggi. Oleh karena itu, DPD RI mendorong KPU RI untuk melakukan persiapan secara cermat, tepat dan menyeluruh, dengan tetap mengacu peraturan perundangan mulai dari pengaturan Jadwal dan Tahapan Pemilihan, Penyusunan Regulasi, Validasi Data Pemilih, Rekrutmen Penyelenggara Pemilihan, Kesiapan Anggaran, sampai dengan pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Terakhir, Komite 1 DPD RI dan KPU RI sepakat bahwa persiapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 tidak sekedar untuk menyiapkan pesta besar demokrasi secara prosedural, namun menjadi ikhtiar bersama guna menghasilkan para wakil rakyat, wakil daerah dan pimpinan pemerintahan yang baik, kompeten dan penuh integritas, untuk membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat dan bangsa Indonesia," tutup Fachrul.

 Sumber Berita : KPU.go.id


Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com