Nomor : 95/PL.02.7-Pu/7302/KPU-Kab/II/2021
TENTANG
PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUKUMBA
TAHUN 2020
Berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Berita Acara Nomor: 003/PL.02.7-BA/7302/KPU-Kab/II/2021, tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020, sebagaimana terlampir.
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : 07/PL.02.7-Kpt/7302/KPU-Kab/II/2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020
Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui.
Kabupaten Bulukumba
Ttd
Kaharuddin, S.Pd., M.Pd.