Pengumuman Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020


PENGUMUMAN
Nomor : 95/PL.02.7-Pu/7302/KPU-Kab/II/2021

TENTANG

PENETAPAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI TERPILIH
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI BULUKUMBA
TAHUN 2020

         Berdasarkan Ketentuan Pasal 55 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Berita Acara Nomor: 003/PL.02.7-BA/7302/KPU-Kab/II/2021, tentang Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020, sebagaimana terlampir.

         Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulukumba Nomor : 07/PL.02.7-Kpt/7302/KPU-Kab/II/2021, tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020

          Demikian Pengumuman ini disampaikan kepada masyarakat untuk diketahui.

Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bulukumba

Ttd

Kaharuddin, S.Pd., M.Pd.


Lihat Pengumuman

Lihat Berita Acara

Lihat Surat Keputusan


Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com