Jakarta – Eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat waktu pengajuan permohonan dan kedudukan Pemohon diterima oleh Majelis Hakim. Hal tersebut terungkap pada Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hari pertama yang berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/2/2021).
Pada sidang dengan agenda pembacaan keputusan/ketetapan ini, mahkamah memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara ditarik kembali oleh Pemohon.
“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi Termohon dan Pihak Terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan Pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,” ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan salah satu perkara.
Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.
Terkait tenggat waktu pengajuan permohonan sendiri, dalam eksepsinya KPU menyertakan bukti-bukti kepada majelis hakim bahwa ada pelanggaran atas Pasal 157 ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 jo Pasal 7 ayat 2 PMK Nomor 6 Tahun 2020 bahwa Pemohon telah mengajukan gugatan lebih dari tiga hari sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU setempat.
Sementara terkait kedudukan hukum Pemohon, meskipun Pemohon merupakan pasangan calon Pemilihan 2020, namun bukti yang disampaikan KPU selaku Termohon mengungkapkan bahwa ada selisih suara yang melebihi aturan antara Pemohon dan Pihak Terkait. Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 158 UU 10 Tahun 2016.
Terkait perkara yang dinyatakan gugur, mahkamah berketetapan bahwa Pemohon tidak hadir selama masa persidangan. Dan untuk perkara yang ditarik kembali, mahkamah menyampaikan bahwa perkara telah dicabut oleh Pemohon pada saat masa persidangan atau sebelum dilakukannya pembacaan keputusan/ketetapan.
Adapun dua perkara yang dinyatakan tidak berwenang, mahkamah mengatakan bahwa objek permohonan yang diajukan Pemohon justru seputar surat Keputusan KPU dan bukan perselisihan penetapan hasil sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU 10 Tahun 2016.
Sidang pembacaan keputusan/ketetapan sendiri masih akan berlangsung dalam dua hari kedepan (hingga 17 Februari 2021). Pada hari kedua, ada 30 perkara yang akan dibacakan keputusan/ketetapan sedangkan di hari ketiga akan ada 37 perkara yang akan dibacakan.
Sumber Berita : KPU.go.id