FKUI Kaji Sebab Penyelenggara Sakit Hingga Meninggal di Pemilu 2019

Jakarta, rombongan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) menyambangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk beraudiensi, membahas isu yang tengah hangat dimasyarakat terkait sakit hingga meninggal dunianya para penyelenggara pemilu pasca bertugas, 17 April 2019 silam.

Rombongan yang terdiri dari Dekan FKUI Ari Fahrial Syam, Humas FKUI Iris Rengganis, Manajer Pendidikan FKUI Em Yunir, Sekretaris Pimpinan Fakultas Yuli Budiningsih, Ketua Program Studi Magister Kesehatan Kerja Dewi serta Ketua Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas Herkutanto, menyampaikan gagasan untuk meneliti lebih jauh terkait penyebab berjatuhannya para penyelenggara pemilu.

“Tentu penelitiannya juga kita ajukan ke komite etik. Penelitian tujuannya adalah hasil dari kajian ini akan kami berikan untuk pemangku berikutnya,” ujar Ari saat ditemui Ketua KPU RI Arief Budiman, Anggota Ilham Saputra serta Pramono Ubaid Tanthowi.

Menurut Ari hasil penelitian tim FKUI nantinya juga akan dapat dijadikan rujukan apakah model Pemilu Serentak 2019 tetap ideal untuk digelar disesuaikan dengan kemampuan petugasmya. “Apakah pemilu yang memang model seperti ini terus kita pertahankan atau memang seperti yang kita usulkan, dibuat sistem shift,” tutur Ari.

FKUI sendiri menilai proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS dengan lima surat suara menyita tenaga hingga pikiran yang tidak sedikit bagi penyelenggara. “Sementara secara normal sebenarnya kita bekerja keras itu 8 jam, kemudian bekerja ringan 8 jam dan 8 jam sisanya itu adalah untuk beristirahat dan 8 jam istirahat itu 6 jam untuk tidur,” tambah Ari.

Sebelumnya Ketua KPU RI Arief Budiman mengapresiasi keinginan FKUI terkait rencana meneliti lebih jauh penyebab tumbangnya para penyelenggara pemilu. Hasil dari kegiatan tersebut nantinya akan menjadi rekomendasi bagi KPU maupun pembuat UU dalam menyiapkan pemilu 2014. “Ingat 2024 ktia akan menyelenggarakan Pemilu Serentak bukan hanya pileg dan pilpres tapi juga pemilihan kepala daerah. Jadi pekerjaan kita di 2024 akan semakin besar dan banyak,” tutur Arief.

Diluar itu Arief juga mengatakan bahwa rekomendasi bisa juga digunakan untuk hajatan sebelumnya yakni pemilihan kepala daerah 2020 dimana aka nada 269 daerah yang menyelenggarakan.

Sumber : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com