Tantangan dan Peluang Atas Kualitas Demokrasi Pasca Berlakunya UU Pemilu

Kota Batu - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Zainudin Amali yang hadir pada hari kedua Workshop Evaluasi Pendidikan Tinggi Program Magister Konsentrasi Tata Kelola Pemilu di Kota Batu, Rabu (06/09), memaparkan tentang Tantangan dan Peluang Bagi Kualitas Demokrasi Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tentang Pemilu.

Secara objektif Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum ini lahir karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PPU-XI/2013 Tentang Pemilu Serentak 2019, yaitu pemilu yang menggabungkan Pemilu Legislatif dan Pemilu Eksekutif dalam satu hari H pemilihan (concurrent election).

Adapun tujuan UU ini hadir dalam beberapa aspek ditujukan untuk mewujudkan penyelenggara pemilu yang kompeten dan kredibel, meningkatan kualitas rekrutmen politisi, membentuk pemerintahan yang kuat dan efektif, dan responsif, menciptakan sistem partai terbatas serta memperkuat pemerintahan presidential. 

Tantangan UU ini didesain untuk memastikan Indonesia menampaki jalur demokrasi, dalam arti pengaturan-pengaturan pemilu, baik dari sisi aktor, sistem, manajemen, dan hukum merupakan bagian dari agenda konsolidasi demokrasi. Tegasnya, regulasi  pemilu ini menyudahi masalah sistemik yang muncul  dari cara kerja demokrasi itu sendiri.

Terkait dengan itu, tantangan yang akan dihadapi adalah sejauhmana penerapan Undang-Undang ini mampu meningkatkan kualitas demokrasi kita sebagaimana dinyatakan dalam tujuan dari Undang-Undang.

Didasarkan atas pengalaman melaksanakan empat kali pemilu semenjak reformasi dengan regulasi yang mengiringinya. Terlihat jelas bahwa perubahan yang terjadi, termasuk pilihan-pilihan yang kita tetapkan dalam perubahan itu, menunjukkan bangsa ini tengah bergerak maju menuju pola dan praktek yang lebih baik dari periode ke periode.

Dilihat dari segi aktor, sistem, manajemen, dan hukum, setidaknya Undang-Undang 7 Tahun 2007 Tentang Pemilihan Umum memberi ruang sangat lebar bagi hadirnya, Partai politik yang senantiasa menyamakan frekuensi dengan aspirasi masyarakat, Jaminan bagi pemilih untuk dapat menyeleksi calon dari daftar yang disediakan partai sesuai yang diinginkan., Wakil rakyat yang selalu tergerak untuk dekat dengan rakyat dan memperjuangkan aspirasinya, Koalisi partai politik atas dasar kesamaan ideologi, platform, dan agenda kebijakan, Pemenang eksekutif juga pemenang legislatif, sehingga eksekutif mendapat dukungan penuh legislatif, Penyelenggara pemilu yang kuat dan fungsional, Pengelolaan penyelenggaraan pemilu yang makin efisien dan  Penegakan hukum yang cepat dan terpercaya.

Dengan mengetahui tantangan yang akan dihadapi dan peluang yang ada, mari kita bersama-sama, seiring-seirama, sekuat daya dan upaya, menjadikan Pemilu 2019 yang akan datang, lebih berkualitas dan bermakna bagi terwujudnya pemerintahan yang kuat,  efektif, dan responsif terhadap aspirasi rakyat serta memiliki kehendak kuat mencapai tujuan demokrasi, yaitu cita-cita bersama untuk adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

Sumber : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com