KPU Perlu Pedoman Standar Untuk Kelola SIPOL

Jakarta – Dalam rapat koordinasi penguatan manajemen verifikasi partai politik yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jakarta, Anggota KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan, untuk menciptakan fungsi kontrol yang baku, perlu disusun pedoman standar pelaksanaan tugas dalam mengelola Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) bagi internal KPU, Selasa (29/8).

Pedoman standar tersebut perlu sebagai fungsi kontrol, sehingga KPU sebagai salah satu pengguna aplikasi SIPOL dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab.

“Harus ada standar kualifikasi kontrol. Yang saya harapkan kita bersama-sama sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya bisa mengontrol proses ini dengan baik,” kata Hasyim.

Karenanya, Hasyim mengatakan, perlu adanya koordinasi yang matang antara anggota KPU sebagai penanggungjawab dengan operator SIPOL yang bertugas menggunggah data. Dengan adanya pedoman standar itu, Hasyim berharap, baik anggota KPU maupun operator tidak saling menyalahkan apabila terjadi dinamika dalam proses pengunggahan data lewat SIPOL.

“Oke data di-input. Tetapi kemudian yang punya otoritas untuk meng-enter adalah yang punya otoritas, yaitu anggota. Sehingga pekerjaan yang sama-sama dilakukan bisa dipertanggungjawabkan. Untuk yang satu ini yang bertanggung jawab ya yang punya otoritas. Sehingga tidak bisa kemudian dikatakan ‘oh yang salah operator’, nggak bisa, papar Hasyim.

Hasyim meminta kepada seluruh operator SIPOL yang hadir dalam rakor itu untuk meminta konfirmasi secara tertulis kepada anggota KPU pada setiap pekerjaan khususnya proses verifikasi partai politik (parpol). Sehingga setiap pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan sesuai jalur koordinasi yang telah disusun.

“Oleh karena itu para operator kalau bekerja harus minta konfirmasi kepada yang punya otoritas, ini statusnya sudah kami entry, sekian persen. Mau di-upload, mau diapakan harus konfirmasi dulu, dan sebisa mungkin tertulis, supaya jelas. Nah karena hal itu, maka SOP (Standard Operating Procedure) itu perlu dan sebagai fungsi kontrol,” jelas dia.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU RI, Arief Budiman meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota pada tahap verifikasi parpol, terutama melalui aplikasi SIPOL untuk bekerja dengan penuh integritas, sehingga dapat membuktikan bahwa KPU telah melaksanakan tahapan tersebut dengan baik.

“Kita harus buktikan kalau SIPOL ini bekerja dengan baik, transparan, dan semua orang bisa melihat sendiri,” kata Arief.

Selain mengoptimalkan fungsi SIPOL pada proses verifikasi parpol, Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal KPU RI, Sigit Joyowardono mengatakan, rakor tersebut juga bertujuan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang dimiliki KPU untuk menghadapi salah satu tahapan krusial dalam Pemilu Tahun 2019 itu.

“Kami ingin membangun bersama, antara kami, di jajaran KPU pusat, dan KPU provinsi, maupun kabupaten/kota, khususnya sumber daya yang nanti akan menangani secara langsung verifikasi partai politik peserta Pemilu Tahun 2019,” kata Sigit.

Untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh mengenai tahapan verifikasi parpol, Sigit mengatakan ada 7 materi yang akan dibahas dalam rakor tersebut.

“Materi yang akan disampaikan adalah kebijakan KPU dalam menyikapi beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 khususnya yang mengatur tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik,” kata Sigit.

“Kedua, rancangan peraturan KPU tentang verifikasi partai politik peserta pemilu; ketiga, tahapan-tahapan kegiatan apa yang akan kita lakukan dalam rangka verifikasi partai politik. Keempat, fasilitasi anggaran kegiatan verifikasi partai politik,” lanjut Sigit.

“Kelima, SOP proses verifikasi partai politik baik administrasi maupun verifikasi faktual. Keenam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebagai pengguna, yakni kita, baik KPU maupun KPU provinsi dan kabupaten/kota. Ketujuh simulasi penggunaan aplikasi SIPOL,” urainya.

Fungsi simulasi, dijelaskan oleh Sigit yakni sebagai uji aplikasi, yang akan digunakan oleh KPU untuk melakukan penyempurnaan fitur ataupun fungsi di dalam aplikasi tersebut.

“Simulasi ini untuk merasakan secara langsung penggunaan aplikasi ini, sehingga setidak-tidaknya dengan uji simulasi ini para operator dapat menemukan beberapa hal yang dapat kita disempurnakan bersama,” terang dia.

Sumber : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com