Mahkamah Konstitusi Sidangkan 8 Perkara PSU

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan 8 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2020 yang diajukan pasangan calon kepala daerah dari 7 wilayah secara daring, Rabu (19/5/2021). Sebelumnya 7 daerah telah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana putusan MK.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon pun kembali mengikuti persidangan PHP 2020 dengan agenda awal pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan permohonan Pemohon.

Ke-8 perkara yang disidangkan dalam 2 Panel ini yakni Nomor 138/PHP.BUP-XIX/2021 Kab Rokan Hulu, 141/PHP.BUP-XIX/2021 Kab Labuhanbatu, 144/PHP.KOT-XIX/2021 Kota Banjarmasin (panel 1),  Nomor 137/PHP.BUP-XIXI/2021 Kab Sekadau, 139/PHP BUP-XIX/2021 Kab Mandailing Natal, 142/PHP. BUP-XIX/2021 Kab Labuhanbatu Selatan dan 143/PHP.BUP-XIX/2021 Kab Halmahera Utara (panel II). Sementara perkara Nomor 140/PHP.BUP-XIX/2021 Kab Rokan Hulu dicabut perkaranya.

Mengikuti jalannya sidang Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Evi Novida Ginting Manik dan Arief Budiman. 

Sumber Berita : Kpu.go.id


Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com