Coret Calon, MK Perintahkan Yalimo Gelar Kembali PSU

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo untuk kembali menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam kurun waktu 120 hari kerja usai putusan dibacakan, Selasa (29/6/2021). 

Pertimbangan tersebut diambil setelah MK memutus mencoret calon Bupati Yalimo nomor urut 1 Erdi Darbi karena tidak lagi memenuhi syarat, melakukan tindak pidana. MK pada pertimbangannya juga meminta KPU Yalimo untuk membuka kembali pendaftaran pasangan calon baik untuk menggenapi calon nomor urut 1 yang tersisa John W Wilil maupun calon lainnya. "Menyertakan Pemohon (paslon nomor urut 2) sebagai salah satu calon peserta PSU tanpa seleksi ulang sepanjang masih terpenuhinya syarat sebagai pasangan calon berdasarkan ketentuan perundang-undangan," bunyi pertimbangan MK lainnya.

Atas fakta hukum di atas MK juga membatalkan seluruh perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Yalimo 2020 baik yang dituangkan dalam Keputusan KPU Yalimo tertanggal 18 Desember 2020 maupun Keputusan KPU Yalimo untuk hasil PSU tertanggal 11 Mei 2021.

Pada putusannya MK juga meminta KPU Yalimo untuk menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada 9 Desember 2020 serta PSU 5 Mei 2021 untuk PSU berikutnya. Selain itu MK juga meminta KPU Yalimo untuk melaporkan hasil PSU nanti ke MK 7 hari kerja setelah penetapan rekapitulasi suara. "Dengan supervisi KPU Papua serta KPU," tambah MK dalam putusannya.
 
Sumber Berita : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com