Pejabat Penjual KPU Kabupaten Bulukumba Musakkir menyatakan sangat bersyukur atas terlaksananya lelang tersebut. lebih lanjut, kotak suara dan bilik suara berbahan duplex akan segera diangkut oleh Pemenang Lelang. Hasil pelaksanaan lelang akan masuk pada Kas Negara sesuai dengan prosedur yang berlaku,” terang Musakkir.
Kebutuhan dan spesifikasi kotak suara dan bilik suara berbahan duplex sebagai perlengkapan Pemilihan 2020 telah diatur pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 533/PP.09.1-Kpt/07/KPU/XI/2020 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Pemungutan Suara dan Perlengkapan Lainnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam pelaksanaan lelang kotak suara dan bilik suara KPU Kabupaten Bulukumba bekerja sama dengan KPKNL Makassar . (IqbaL)
Penetapan Pemenang Lelang Kotak dan Bilik Suara Pemilihan 2020
Bulukumba - Jumat, 23 Juli 2021. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar menetapkan hasil pelaksanaan lelang kotak suara eks Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Tahun 2020 dengan pemenang atas nama DAFID FM PASARIBU. Nilai yang ditawarkan sebesar Rp. 8.538.750 merupakan yang tertinggi diantara penawar lainnya.