Kegiatan sosialisasi tersebut mengundang 24 (dua puluh empat) Satuan Kerja KPU Kabupaten dan Kota se-Sulawesi Selatan.
Koordinator bagian Program, Data, Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Sulawesi Selatan Ismail Masse mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Surat Edaran Sekjen KPU.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan surat edaran sekjen KPU nomor 8 tahun 2021 yang memuat tentang tindak lanjut surat edaran kementerian pendayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi nomor 3 tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian prestasi kinerja pegawai tahun 2021 yang merupakan kebijakan peralihan atau transisi ketentuan penyusunan dan penilaian kinerja PNS dari peraturan pemerintah nomor 46 tahun 2011 menjadi peraturan pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja PNS. Yang dimana regulasi tersebut akan diterapkan di lingkup KPU.” Ungkap Ismail.
Lanjut Sub Koordinator Organisasi dan Sumber Daya Manusia KPU Sulsel Edi Rahmatullah dalam kegiatan tersebut mengatakan Surat Edaran Sekjen KPU memberikan petunjuk dan pedoman bagi PNS dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil pada penilaian kinerja Tahun 2021.
“Surat edaran sekjen KPU nomor 8 tahun 2021 ini memberikan titik terang dan pedoman bagi PNS di lingkup KPU provinsi, kabupaten dan kota dalam penyusunan sasaran kinerja PNS pada penilaian kinerja tahun 2021, maka dari itu saya berharap kepada teman teman agar dapat memahami teknis isi surat tersebut dalam pelaksanaannya.” Ungkap Alumni Magister STIA LAN ini.
Lanjut Edi sapaannya mengatakan ada hal yang baru dan penting untuk diketahui di dalam regulasi tersebut dalam penerapannya.
“Saya juga mengingatkan kepada teman teman ada hal yang baru dan penting untuk diketahui, bahwa dipenyusunan SKP tahun 2021 sudah terbagi kedalam dua periode yaitu periode januari sampai juni dan periode kedua juli sampai desember hal ini sesuai dengan surat edaran sekjen KPU nomor 8 tahun 2021.” Ujarnya.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan Pegawai Negeri Sipil di Lingkup KPU Kabupaten dan Kota dapat mengetahui dan menyerap informasi yang tertuang di Surat Edaran Sekretaris Jenderal KPU Nomor 8 Tahun 2021 ini, dan di dalam Surat Edaran juga diminta kepada Sekretaris KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk melakukan pemantauan atau pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Sumber Berita : sulsel.kpu.go.id