Hadir selaku Termohon KPU Kalimantan Selatan, didampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari, Evi Novida Ginting Manik dan Viryan.
Pemohon untuk sidang dengan nomor perkara 146/PHP.GUBXIX/2021 ini pasangan calon (paslon) Nomor Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi. Sebelumnya keduanya juga sempat mengajukan gugatan ke MK dan diputus pada 19 Maret 2021 dengan perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU) diseluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Timur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar). Dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin)
Pada sidang yang dipimpin Ketua Panel Aswanto, Pe
mohon yang diwakili kuasa hukumnya Bambang Widjojanto kembali mempersoalkan proses PSU yang telah berlangsung pada 9 Juni 2021. Disampaikan juga dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara (KPU maupun Bawaslu), juga pasangan nomor urut 1 Sahbirin Noor-Muhidin yang menurut Pemohon telah mencederai nilai demokrasi.
Sementara itu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih meminta Pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti yang lengkap dan detil mengingat apa yang disampaikan pada perkara tersebut merupakan kasus konkret.
Adapun Aswanto meminta pihak Termohon, Bawaslu dan Pihak Terkait untuk menyiapkan jawaban dan keterangannya, terkait apa yang disampaikan oleh Pemohon. Sidang sendiri diputus akan kembali digelar pada Jumat 23 Juli 2021.
Sumber Berita : kpu.go.id