Bulukumba - Bertempat di Ruang Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba Pada hari ini, Jum’at tanggal Dua Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, KPU Kabupaten Bulukumba telah melanjutkan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/TUN/KI/2021 bertempat di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Bulukumba. Berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/TUN/KI/2021 “Memerintahkan termohon selaku Badan Publik untuk memenuhi kewajibannya memperlihatkan dokumen atau foto Formulir C1 Plano perhitungan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bulukumba Daerah Pemilihan 1 (Dapil 1) yang meliputi kecamtan Ujung Bulu, Ujung Loe dan Bonto Bahari, dengan berkoordinasi dengan Bawaslu kabupaten dan kepolisian setempat”. Yang dihadiri oleh:
- Pimpinan Bawaslu Kabupaten Bulukumba
- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan (Via Daring)
- Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019 yakni Partai Golkar, Partai Amanat Nasional dan Partai Gerindra
- Pimpinan Komisi Informasi Kabupaten Bulukumba
- POLRES Kabupaten Bulukumba
- DANDIM 1411 Kabupaten Bulukumba
- KESBANGPOL Kabupaten Bulukumba
- Unsur Media
- KPU Bulukumba melakukan upaya secara sukarela melanjutkan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/TUN/K/2021;
- Lanjutan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Mendasari Surat KPU Provinsi Sulawesi Selatan Nomor : 1224/PY.01.I-SD/73/Prov/V/2021 perihal Penyampaian, selanjutnya KPU Kabupaten Bulukumba melakukan Koordinasi dengan PTUN Makassar tanggal 19 Mei 2021
- Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/TUN/KI/2021 dimulai Pukul 09.00 Wita s/d Pkl 11.30 Wita, diskorsing dan dilanjutkan kembali pada Pkl. 14.00 Wita Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/TUN/KI/2021 diskorsing kembali Pukul 15.15 dan dilanjutkan pada Pukul 15.40 Wita;
- Dalam Lanjutan Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 124 K/TUN/KI/2021 pihak Pemohon Tidak Hadir meski telah diundang.