Transparansi Pemilu dan Pemilihan, Wujud Reformasi Birokrasi di KPU RI

Jakarta – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) melaksanakan evaluasi secara virtual terkait pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta Survei Internal Kapasitas Organisasi dalam rangka Reformasi Birokrasi di lingkungan KPU RI, Kamis (24/9/2020).

Pelaksanaan evaluasi ini sendiri ditujukan untuk memastikan jalannya tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Sebagaimana yang disampaikan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB, Ronald Andrea Annas saat memberikan penjelasannya.

Menurut Ronald reformasi birokrasi dan SAKIP yang didorong oleh Kementerian PANRB juga untuk kepentingan instansi masing-masing. Dan secara khusus dia menyebut nilai untuk SAKIP KPU pada 2019 nilainya 64,75 (B) dan indeks RB tahun 2019 nilainya 70,21 (BB). "Berdasarkan nilai-nilai tersebut, tentu masih ada yang harus dilengkapi dan disempurnakan di tahun 2020 ini,” ujar Ronald.

Ronald juga menambahkan, dalam rangka reformasi birokrasi, telah diusulkan 10 satuan kerja (satker) menjadi pilot project zona integritas. Ke-10 satker tersebut yaitu Biro Teknis dan Hupmas Setjen KPU RI bersama KPU Provinsi Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Banten dan DKI Jakarta. 

Sementara itu Plh Ketua KPU RI Ilham Saputra menegaskan komitmen reformasi birokrasi sudah ditunjukkan KPU melalui pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan yang transparan. Mulai dari tahapan awal pemutakhiran data pemilih, hingga tahapan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara dipublikasikan secara transparan kepada masyarakat.

“Proses kinerja KPU dalam pelaksanaan tahapan yang transparan dalam  pemilu dan pemilihan ini banyak mendapatkan penghargaan dari  berbagai pihak. Saat ini KPU juga tengah melaksanakan perubahan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak 2020, yaitu menyesuaikan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tutur Ilham yang juga membidangi Divisi Sumber Daya Manusia di KPU RI.

Selain berkomitmen untuk selalu terbuka, di KPU menurut Ilham juga selalu ditekankan pentingnya integritas penyelenggara. Saat ini pada setiap tingkatan sudah ada model untuk saling mengingatkan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran, baik itu yang ringan maupun yang berat. Dan bagi mereka yang melakukan pelanggaran berat saat ini sudah ada penyelenggara yang memberikan sanksi melalui Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sumber : kpu.go.id


Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com