Jakarta kpu-bulukumbakab.com - Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru akan berlangsung satu bulan jelang hari pemungutan suara. Meski demikian kesiapan pembentukan perlu dilakukan sejak dini guna memastikan petugas KPPS yang terpilih berkualitas dan siap menjalankan tugas.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta rekrutmen KPPS yang akan mulai dilakukan beberapa bulan kedepan betul-betul memerhatikan persyaratan dan merupakan orang-orang yang mempunyai komitmen untuk bekerja dengan baik.
Adapun keanggotaan KPPS yang berjumlah 7 orang, Pramono berharap mereka berasal dari anggota masyarakat yang tinggal disekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Ini mohon menjadi perhatian komposisi keanggotan KPPS memerhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Pramono di Acara Rapat Kordinasi Organisasi Tata Kerja dan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu Tahun 2019, Selasa (15/1/2019).
Lain dari itu Pramono mengajak semua elemen di KPU menjadi humas dari seluruh kebijakan lembaga. Menurut dia, tanggungjawab menjadi humas dengan ikut bertanggungjawab menjernihkan, menjelaskan, menyebarluaskan informasi-informasi yang benar.
Sementara itu Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang hadir sebagai pembicara menyampaikan materi tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun Anggaran 2019. Evi juga mengingatkan bahwa suksesnya pemilu ditentukan oleh kesiapan semua pihak. “Bagaimana mungkin tahapan bisa berjalan baik kalau organisasinya sendiri, orang-orang juga belum komplit dan belum ditempatkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Evi.
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi meminta rekrutmen KPPS yang akan mulai dilakukan beberapa bulan kedepan betul-betul memerhatikan persyaratan dan merupakan orang-orang yang mempunyai komitmen untuk bekerja dengan baik.
Adapun keanggotaan KPPS yang berjumlah 7 orang, Pramono berharap mereka berasal dari anggota masyarakat yang tinggal disekitar Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. “Ini mohon menjadi perhatian komposisi keanggotan KPPS memerhatikan paling rendah 30 persen keterwakilan perempuan,” kata Pramono di Acara Rapat Kordinasi Organisasi Tata Kerja dan Badan Penyelenggara Adhoc Pemilu Tahun 2019, Selasa (15/1/2019).
Lain dari itu Pramono mengajak semua elemen di KPU menjadi humas dari seluruh kebijakan lembaga. Menurut dia, tanggungjawab menjadi humas dengan ikut bertanggungjawab menjernihkan, menjelaskan, menyebarluaskan informasi-informasi yang benar.
Sementara itu Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik yang hadir sebagai pembicara menyampaikan materi tentang pembentukan dan tata kerja Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tahun Anggaran 2019. Evi juga mengingatkan bahwa suksesnya pemilu ditentukan oleh kesiapan semua pihak. “Bagaimana mungkin tahapan bisa berjalan baik kalau organisasinya sendiri, orang-orang juga belum komplit dan belum ditempatkan sesuai dengan kebutuhan,” ujar Evi.
Sumber Berita : Kpu.go.id