DPT Pemilu 2019, Resmi Ditetapkan.

Jakarta, kpu-bulukumbakab.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) Sabtu (15/12/2018). Dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri Bawaslu, DKPP, perwakilan pemerintah, LSM kepemiluan, partai politik maupun tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden ini terdata pemilih sebanyak 192.838.520 orang. 

Mereka berasal dari pemilih dalam negeri 190.770.329 orang (laki-laki 95.368.749 orang dan perempuan 95.401.580 orang) serta pemilih luar negeri 2.058.191 orang (laki-laki 902.727 orang dan perempuan 1.155.464 orang). 

Rapat pleno sendiri dibuka Ketua KPU RI Arief Budiman, dilanjutkan Anggota KPU Divisi Data dan Informasi, Viryan yang memandu rekannya yang lain membacakan hasil rekapitulasi daftar pemilih per provinsi secara bergiliran dimulai dari Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, Wahyu Setiawan, Evi Novida Ginting, Ilham Saputra hingga Hasyim Asy'ari. 

Disetiap provinsi yang selesai dibacakan hasil rekapitulasinya, baik KPU provinsi maupun Bawaslu provinsi yang hadir kemudian dikonfirmasi hasil rekapitulasi daftar pemilihnya dan memberikan persetujuannya. 

Bawaslu dan Peserta Pemilu Setuju DPTHP-2

Sementara itu usai menuntaskan seluruh rekapitulasi daftar pemilih tiap provinsi, Ketua KPU Arief Budiman kemudian membuka ruang bagi seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyampaikan pendapatnya terkait DPTHP-2 yang telah dibacakan. 

Baik Bawaslu, perwakilan pemerintah, maupun peserta pemilu (partai politik maupun tim calon presiden dan calon wakil presiden) intinya sepakat menerima DPTHP-2 sebagai data pemilih Pemilu 2019.  

Seperti yang diutarakan Ketua Bawaslu Abhan yang mewakili lembaganya mengapresiasi hasil kerja KPU yang telah menghadirkan data pemilih yang valid untuk pemilu yang berkualitas. Lembaganya mengaku puas dengan kinerja tersebut dan menerima DPTHP-2 meskipun tetap dengan sejumlah catatan. 

Ada 11 catatan, beberapa di antaranya agar KPU memberikan lampiran Berita Acara (BA) hasil penyempurnaan DPTHP-2 by name by address kepada Bawaslu maupun peserta pemilu. Selain itu Bawaslu meminta KPU tetap menjamin hak pilih warga negara yang ada di lapas, rutan, RS dan panti. Serta segera menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Dicatatan yang lain, Bawaslu juga mendorong KPU berkordinasi dengan Dukcapil untuk mempercepat pemenuhan dokumen kependudukan. 

Untuk diketahui, penetapan DPTHP-2 ini dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1959/PL.02.1-Kpt/01/KPU/XII/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua dan Badan Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2019. Berita Acara Nomor 316/PL.02.1-BA/01/KPU/XII/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua Tingkat Nasional Pemilihan Umum Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018. Serta Berita Acara Nomor 317/PL.02.1-BA/01/KPU/XII/2018 Tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri Hasil Perbaikan Kedua Pemilihan Umum  Tahun 2019 Tanggal 15 Desember 2018.

Sumber berita : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com