Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan Satu Pasangan Calon.
Author: KPU Bulukumba
Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com
RELATED STORIES
- Blog Comments
- Facebook Comments