Jakarta – Rapat
Dengar Pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu
(Bawaslu) dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) digelar
Senin (26/3/2018). Agenda RDP membahas membahas Peraturan KPU (PKPU) tentang
Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD kabupaten/kota dan PKPU tentang
Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan
Penyelenggaraan Pemilu 2019 (biasa disebut logistik), serta Peraturan Bawaslu (Perbawaslu)
terkait pengawasan pencalonan anggota DPD.
Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan penataan dapil yang
dilakukan KPU berasal dari usulan KPU kabupaten/kota, dan telah dilakukan uji publik
bersama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan partai politik (parpol) peserta
Pemilu 2019 di daerah masing-masing.
“Mekanisme penataan dapil ini usulan dari kabupaten/kota,
kemudian dilakukan pembahasan dan rekapitulasi di KPU provinsi, baru ke KPU RI.
Hasil dari kesimpulan pembahasan itu yang kami sampaikan ke Komisi II DPR RI
beserta daftar usulan KPU kabupaten/Kota,” terang Arief di RDP yang juga
didampingi oleh komisioner KPU RI lainnya.
Arief juga menjelaskan, dari 514 kabupaten/kota, ada 508
kabupaten/kota yang disampaikan usulan dapilnya, minus 6 kabupaten/kota di DKI
Jakarta yang tidak memiliki DPRD karena daerah administratif. Dari 2100 dapil
pada Pemilu 2014, saat ini menjadi 2159 dapil untuk Pemilu 2019, karena ada
Daerah Otonomi Baru (DOB) dan pemekaran kecamatan.
“Ada 423 daerah yang dapilnya sama dengan Pemilu 2014,
sebanyak 85 daerah usulan baru. Pertimbangannya antara lain terjadinya
perubahan kursi DPRD kabupaten/kota, ada yang masih melebihi alokasi kursi
maksimal, ada kecamatan yang dulu dipecah dan digabung kembali karena jumlah
kursi belum mencapai 12, selain karena ada DOB dan pemekaran tentunya,” jelas
Arief.
Sementara itu terkait Peraturan KPU tentang logistik Pemilu
2019, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menjelaskan isu strategis
terkait logistik, antara lain penggunaan lima kotak suara pada Pemilu 2019 yang
mempunyai sisi transparan dan bahan karton kedap air. Kemudian juga segel yang
akan menyegel sampul dan kotak suara.
“Untuk surat suara pilpres nantinya akan memuat tanda tanda
gambar dan nama parpol pengusung. Untuk membantu penyandang tuna netra juga
akan dibuatkan template alat bantu coblos di TPS masing-masing untuk pilpres
dan pileg,” papar Pramono yang juga membidangi logistik di KPU RI.
Terkait bertambahnya dapil di Pemilu 2019, Wakil Ketua
Komisi II DPR RI Fandi Utomo memandang semangat UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu adalah penyederhanaan dapil. Untuk itu, dalam waktu dekat Komisi II DPR
RI akan memberikan masukan kepada KPU untuk dibahas di RDP selanjutnya.
Komisi II DPR RI mengagendakan RDP berikutnya pada
tanggal 2-3 April 2018 untuk membahas Peraturan KPU tentang Kampanye, Dana
Kampanye, serta lanjutan Dapil dan Alokasi Kursi.
Sumber : Kpu.go.id