Banyak Laporan Pelanggaran, PPK-PPS Diminta Jaga Sikap

Kotamobagu - Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu, mengingatkan penyelenggara adhoc tingkat kelurahan/desa dan kecamatan (PPS dan PPK) untuk tetap menjaga integritas dan bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing. Imbauan ini sebagai respon adanya laporan masyarakat terkait aktivitas PPK dan PPS yang dianggap sudah keluar dari pakta integritas.

“Kami mengimbau kepada seluruh PPK dan PPS, baik penyelenggara Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019 untuk mengendalikan diri serta tidak terlibat aktivitas yang dilakukan pasangan calon (paslon) yang saat ini tengah berlangsung. Kami sudah mendapatkan laporannya,” ungkap Ketua KPU Kota Kotamobagu Nova Tamon, di kantornya, Senin (19/03/18).

Laporan yang masuk tersebut menurut Nova sejalan dengan bukti adanya oknum PPK dan PPS yang rajin berkomentar, membuat status, berswafoto, maupun memberikan tanda “like” kepada paslon. Padahal kegiatan semacam ini menurut dia jelas dilarang. “PPS maupun PPK telah disumpah dan menandatangani pakta integritas,” tambah Nova.

Sementara itu Komisioner KPU Kota Kotamobagu lainnya, Asep Sabar, menambahkan bahwa tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilarang mengunggah foto bersama paslon atau tetapi juga para penyelenggara. Dengan adanya ketentuan ini dia berharap agar jajarannya bertindak dan bersikap netral dalam menjalankan tugas. “Kami, KPU Kota Kotamobagu sudah berusaha untuk netral serta berintegritas. Karenanya akan lebih elok kalau ditingkatan bawah bisa melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Untuk mengawasi tindak tanduk PPK dan PPS dalam keseharian, masih kata Asep, KPU Kota Kotamobagu meminta kepada masyarakat serta media, untuk mengawasi. “Silakan kalau ada temuan dengan bukti-bukti, serahkan ke KPU Kota Kotamobagu. Kita semua harus menjaga integritas lembaga KPU Kota Kotamobagu dalam menyelenggarakan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019,” pungkasnya.

Sumber : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com