Kendari – Hari kedua bimbingan teknis (bimtek) Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP) Gelombang II membagi peserta, komisioner dan operator daerah kedalam kelas-kelas yang telah ditentukan. Untuk kelas anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah, dibagi menjadi menjadi dua A dan B sementara kelas operator dibagi menjadi empat, A,B,C, dan D.
Pantauan kpu.go.id untuk kelas A anggota KPU, materi disampaikan komisioner Hasyim Asy'ari dengan moderator Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna lebih menekankan pentingnya pembagian tugas antara anggota KPU provinsi dengan kabupaten/kota. Hal itu dianggap penting sebab pada tahapan ini penyerahan syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami perubahan dari peran besar yang dimiliki KPU kabupaten/kota menjadi kewenangan milik KPU Provinsi. “Apa saja yang kemarin dikerjakan KPU kabupaten/kota sekarang KPU provinsi, pertama penyerahan bukti, mereka menerima dukungan berupa surat pernyataan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terang Hasyim di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/3/2018).
Selain itu, KPU Provinsi juga berwenang meneliti kesesuaian kartu identitas sekaligus melakukan penelitian administrasi sebelum masuk pada tahap sampling dukungan. “Yang diterima kabupaten/kota hanya yang sampel, setelah itu oleh KPU Provinsi, dan kabupaten/kota menerima hasilnya. Makanya harus dilakukan penelitian administrasi juga,” tutur Hasyim.
Pantauan lain untuk kelas B anggota KPU daerah, materi yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono dan dimoderatori Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Afriadi Ristoni menyampaikan perubahan tentang syarat dukungan calon Anggota DPD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perubahan syarat tersebut seperti pendukung yang diwujudkan sebagai pemilih, persebarannya sekurang-kurangnya 50 persen dan sanksi bagi yang terbukti menyampaikan dokumen palsu. “Ketika ada dokumen palsu sanksinya juga sama dikenakan 50 dukungan setiap pemalsuan,” tambah Sigit.
Pantauan kpu.go.id untuk kelas A anggota KPU, materi disampaikan komisioner Hasyim Asy'ari dengan moderator Wakil Kepala Biro Teknis dan Hupmas, Supriatna lebih menekankan pentingnya pembagian tugas antara anggota KPU provinsi dengan kabupaten/kota. Hal itu dianggap penting sebab pada tahapan ini penyerahan syarat dukungan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengalami perubahan dari peran besar yang dimiliki KPU kabupaten/kota menjadi kewenangan milik KPU Provinsi. “Apa saja yang kemarin dikerjakan KPU kabupaten/kota sekarang KPU provinsi, pertama penyerahan bukti, mereka menerima dukungan berupa surat pernyataan dukungan, daftar nama pendukung dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” terang Hasyim di Hotel Clarion, Kendari, Sulawesi Tenggara, Rabu (21/3/2018).
Selain itu, KPU Provinsi juga berwenang meneliti kesesuaian kartu identitas sekaligus melakukan penelitian administrasi sebelum masuk pada tahap sampling dukungan. “Yang diterima kabupaten/kota hanya yang sampel, setelah itu oleh KPU Provinsi, dan kabupaten/kota menerima hasilnya. Makanya harus dilakukan penelitian administrasi juga,” tutur Hasyim.
Pantauan lain untuk kelas B anggota KPU daerah, materi yang disampaikan Kepala Biro Hukum, Sigit Joyowardono dan dimoderatori Kepala Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, Afriadi Ristoni menyampaikan perubahan tentang syarat dukungan calon Anggota DPD berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Perubahan syarat tersebut seperti pendukung yang diwujudkan sebagai pemilih, persebarannya sekurang-kurangnya 50 persen dan sanksi bagi yang terbukti menyampaikan dokumen palsu. “Ketika ada dokumen palsu sanksinya juga sama dikenakan 50 dukungan setiap pemalsuan,” tambah Sigit.
Sumber : kpu.go.id