Informasi Terakhir Pendaftaran Parpol di KPU RI


Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019, Senin (16/10) pada pukul 24.00 WIB, sebagaimana ketentuan pendaftaran selama 14 hari oleh Dewan Pengurus Pusat (DPP) parpol mulai tanggal 03 Oktober 2017 hingga 16 Oktober 2017.

Parpol yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 parpol, namun yang mengajukan user name dan password Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sebanyak 31 parpol. Hingga pukul 24.00 WIB, dari 31 parpol tersebut, sebanyak 27 parpol telah mendaftar, dan 4 parpol sisanya tidak mendaftar.

Dari 27 parpol tersebut, 14 parpol sudah diperiksa kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dan dinyatakan dokumen lengkap dengan pemberian tanda terima, sisanya 13 parpol dokumennya tidak lengkap.

Khusus untuk parpol lokal Aceh, sebanyak 7 parpol mendaftar, dan 4 parpol dinyatakan dokumen lengkap.

Sumber : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com