Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1024 Tentang Penjelasan Honorarium Pengelola Keuangan dan Honorarium Tenaga Pendukung Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018.
Author: KPU Bulukumba
Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com
RELATED STORIES
- Blog Comments
- Facebook Comments