Magelang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang menyusun Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kota Magelang untuk Pemilu 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno yang digelar di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Magelang, Rabu (9/8/2017).
“Penyusunan dapil dan alokasi kursi adalah tindak lanjut dari Surat KPU Provinsi Jawa Tengah terkait permintaan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 ke KPU Provinsi Jawa Tengah,“ demikian disampaikan Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron dalam rapat pleno.
Hasil rapat menyepakati jumlah dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kota Magelang masing-masing tiga dapil dengan 25 kursi. Jumlah tersebut sama dengan jumlah dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2014 lalu. “Berdasarkan ketentuan yang ada, wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 jiwa sampai dengan 200.000 jiwa memperoleh alokasi kursi 25 kursi. Adapun Jumlah kursi DPRD paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi,” jelas Basmar.
Sebagaimana diketahui, dapil anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
”Penyusunan dapil anggota DPRD Kota Magelang memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” ujar Basmar.
“Penyusunan dapil dan alokasi kursi adalah tindak lanjut dari Surat KPU Provinsi Jawa Tengah terkait permintaan KPU Kabupaten/Kota untuk menyampaikan Rancangan Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2019 ke KPU Provinsi Jawa Tengah,“ demikian disampaikan Ketua KPU Kota Magelang, Basmar Perianto Amron dalam rapat pleno.
Hasil rapat menyepakati jumlah dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Kota Magelang masing-masing tiga dapil dengan 25 kursi. Jumlah tersebut sama dengan jumlah dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2014 lalu. “Berdasarkan ketentuan yang ada, wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 jiwa sampai dengan 200.000 jiwa memperoleh alokasi kursi 25 kursi. Adapun Jumlah kursi DPRD paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi,” jelas Basmar.
Sebagaimana diketahui, dapil anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah wilayah administrasi pemerintahan atau gabungan wilayah administrasi pemerintahan atau bagian wilayah administrasi pemerintahan yang dibentuk sebagai kesatuan wilayah/daerah berdasarkan jumlah penduduk untuk menentukan alokasi kursi sebagai dasar pengajuan calon oleh pimpinan partai politik, dan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
”Penyusunan dapil anggota DPRD Kota Magelang memperhatikan prinsip kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” ujar Basmar.
Hasil Rapat Pleno Rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kota Magelang dalam Pemilu 2019 sebagai berikut:
Sumber : kpu.go.id