PPID Wajib Sediakan Informasi Publik

Jakarta, kpu.go.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di semua satker KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyediakan informasi yang dimiliki kepada publik, terutama menyangkut informasi pemilu dan pemilihan. Informasi tersebut baik dalam kategori tersedia setiap saat, serta merta dan berkala, maupun informasi yang dikecualikan yang telah diputuskan dalam uji konsekuensi PPID KPU RI.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, sekaligus PPID KPU RI Sigit Joyowardono dalam Webinar Tata Kelola PPID KPU di Era Digital yang diselenggarakan KPU Provinsi Riau bersama KPU Kabupaten/Kota se-Riau, Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau dan Indonesia Parliementary Center (IPC), Kamis (8/7/2021).


“Kita harus mengelola pelayanan informasi dengan baik. Persoalan waktu, penjelasan yang diberikan, apalagi pada tahapan pemilu waktu yang diberikan hanya maksimal 2 hari kerja, desk pelayanan harus paham itu. Jika tidak, maka publik bisa melakukan keberatan, bahkan bisa berujung ke sengketa di KI, baik itu mediasi maupun sidang ajudikasi. Untuk itu kita juga harus memahami teknik beracara di KI,” jelas Sigit yang juga menjabat Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.
 
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Riau Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Nugroho Noto Susanto menekankan pelayanan PPID ini disesuaikan jargon KPU Melayani. Jargon ini sudah meluas hingga ke daerah dan salah satu implementasinya melalui PPID. Selain itu, penting teknologi informasi diterapkan dalam pelayanan PPID seperti halnya yang telah dilakukan KPU RI.
 
Senada dengan Nugroho, Program Manager IPC Arbain juga menjelaskan selain pelayanan yang baik, desk pelayanan juga harus menyiapkan berbagai kebutuhan dalam desk untuk melayani publik. Beberapa hal yang harus disiapkan adalah Daftar Informasi Publik (DIP), formulir permohonan informasii publik, formulir pemberitahuan tertulis, surat keputusan PPID tentang penolakan permohonan dan surat pernyataan keberatan atas atas permohonan informasi publik.
 
Pada kesempatan yang sama, Ketua KI Provinsi Riau Zufra Irwan menegaskan UU keterbukaan informasi publik tidak semata-mata mengakomodir akses informasi seluas-luasnya kepada kepentingan publik, namun UU tersebut juga menyelamatkan aparatur yang bisa merusak badan publik itu sendiri. Prinsip transparansi dalam pelayanan informasi ini bagus untuk menuju good government, akuntable dan berintegritas. Hal ini dapat menyelamatkan aparatur dari praktek mal administrasi, nepotisme dan jerat hukum. 

Sumber : kpu.go.id


Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com