Inovasi dan Kerja Keras Wujudkan Partisipasi Masyarakat

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengapresiasi inovasi dan kerja keras yang telah dilakukan jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota terutama dalam mewujudkan peningkatan partisipasi masyarakat di Pemilihan 2020. Untuk tingkat partisipasi sendiri KPU hingga saat ini terus memperbarui berdasarkan data-data resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama melalui formulir D Hasil-KWK.

“Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan ini berkat doa dan kerja keras kita semua. Padahal banyak persepsi publik yang mengkhawatirkan pemilih tidak datang ke TPS di tengah pandemi Covid-19, namun pemilih tetap datang karena kita terapkan protokol kesehatan dengan baik. Untuk itu, inovasi dan upaya yang telah dilakukan, kita evaluasi bersama untuk peningkatan kinerja penyelenggaraan pemilu/pemilihan ke depan,” tutur Anggota I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam Webinar Rapat Koordinasi Evaluasi Tingkat Partisipasi Masyarakat, Jumat (18/12/2020).

Dewa juga menjelaskan, KPU menghitung tingkat partisipasi masyarakat berdasarkan data resmi di tingkat kabupaten/kota. Tata cara penghitungan berasal dari formulir D Hasil-KWK, seluruh pengguna hak pilih dari DPT ditambah DPTb dan DPPh dibagi jumlah pemilih dari DPT ditambah DPTb dikali 100 persen.

“Sejalan kita semua mempersiapkan laporan pertanggungjawaban hasil penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2020. Semoga kita juga bisa membuat satu buku khusus terkait pemilihan. Buku tersebut akna menampilkan perjuangan, inovasi dan usaha positif kita di masing-masing daerah, sehingga mampu meningkatkan partisipasi publik di atas target yang sudah ditetapkan, apalagi penyelenggaraan pemilihan ini di tengah pandemi Covid-19,” ujar Dewa di depan peserta webinar.

Dikesempatan yang sama, Ketua KPU RI Arief Budiman meminta semua jajarannya untuk memastikan kembali data-data sebelum dihitung dalam rumus tingkat partisipasi masyarakat. Contohnya hitungan pengguna hak pilih dari DPT ditambah DPTb dan DPPh, apabila DPPh tersebut mau dimasukkan, maka harus dipastikan data pemilih pindahan tersebut sudah benar dan data di tempat asalnya harus sudah dicoret.

“KPU provinsi bukan hanya menerima dan mengumpulkan data semata, tetapi harus memastikan kembali data-data dari masing-masing kabupaten/kota sudah benar. Selain itu, sejauh mana laporan penggunaan Sirekap, harus dilaporkan daerah mana saja yang sudah bisa 100 persen, daerah mana saja yang belum 100 persen. Ini tantangan kita bersama apakah kita mampu mendokumentasikan hasil di semua TPS, untuk itu diupayakan Sirekap di semua daerah bisa 100 persen,” tegas Arief.

Sementara itu, Kepala Biro Teknis dan Hupmas Nur Syarifah juga meminta semua jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mempunyai pemahaman yang sama dalam merumuskan tingkat partisipasi di daerahnya. Sirekap dalam prosesnya juga harus didukung manualnya untuk mencocokkan data. Targetnya setelah dua hari rakor ini, masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota dapat menyelesaikan data tingkat partisipasinya.

Rakor ini akan digelar dalam dua gelombang selama dua hari. Pada hari Jumat 18 Desember 2020 Gelombang I Sesi 1 diikuti KPU Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, kemudian Sesi 2 diikuti KPU Provinsi Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Lampung. Selanjutnya hari Sabtu 19 Desember 2020, Gelombang II Sesi 1 diikuti KPU Provinsi Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara dan Jawa Barat, Sesi 2 diikuti KPU Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Timur, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Gorontalo dan Jambi, Sesi 3 diikuti KPU Provinsi Bengkulu, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 Sumber Berita : kpu.go.id


Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com