Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Virtual bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membahas tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan 2020, Selasa (18/8/2020).
Rakor sebagai persiapan menghadapi tahapan kampanye dimana setiap pasangan calon nantinya akan mengelola dan diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye yang dimilikinya sebelum, saat hingga setelah proses kampanye berlangsung.
Ketua KPU RI Arief Budiman yang membuka jalannya rakor berharap melalui koordinasi yang telah mulai dilakukan sejak dini dapat memaksimalkan proses pengawasan dana kampanye yang dikelola oleh tiap pasangan calon. Dia juga meyakini hasil koordinasi tiga lembaga akan mewujudkan harapan masyarakat akan dana kampanye yang transparan serta bersih bisa terwujud.
Rakor sebagai persiapan menghadapi tahapan kampanye dimana setiap pasangan calon nantinya akan mengelola dan diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye yang dimilikinya sebelum, saat hingga setelah proses kampanye berlangsung.
Ketua KPU RI Arief Budiman yang membuka jalannya rakor berharap melalui koordinasi yang telah mulai dilakukan sejak dini dapat memaksimalkan proses pengawasan dana kampanye yang dikelola oleh tiap pasangan calon. Dia juga meyakini hasil koordinasi tiga lembaga akan mewujudkan harapan masyarakat akan dana kampanye yang transparan serta bersih bisa terwujud.
Arief mengatakan selama ini prosedur dana kampanye pasangan calon baru sebatas kepatuhan menjalankan peraturan perundangan, yaitu menyampaikan laporan dan kemudian diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk memastikan apakah tidak melebihi batas sumbangan, bukan dari pihak yang dilarang atau tepat waktu. “Mudah-mudahan diawali dengan transparansi,profesional berintegritas maka semoga kepercayaan publik bisa kita jaga, dan konflik tidak terjadi, biasanya konflik karena ketidakpercayaan,” ujarnya.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae sepakat apabila pengawasan dana kampanye pasangan calon di pemilihan kepala daerah tidak terbatas dari pelaporan dana kampanye melainkan menyeluruh proses pemilihan, jadi komprehensif.
Dia menegaskan jika lembaganya menaruh perhatian besar pada proses Pemilihan 2020 yang diikuti oleh 270 daerah. Menurut dia membangun demokrasi sehat adalah dengan memotong hubungan uang dari hasil kriminal ke politik. “Sehingga uang hasil kejahatan tidak bisa masuk ke sistem politik kita. Baru mencegah money politic, uang yang digunakan untuk memengaruhi pilihan rakyat,” kata Dian.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar berharap dengan adanya koordinasi tiga lembaga bisa memperkuat proses pengawasan dana kampanye yang akuntabel. Dia juga menekankan pentingnya posisi KPU RI dalam memberikan informasi awal bagi PPATK untuk bisa mentracing dana ataupun aliran dana yang dipergunakan.
Sementara itu pada sesi pemaparan, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan tujuan utama dari rakor tersebut adalah agar tercipta pemilihan yang fair dimana para calon berangkat dari dana kampanye yang fair.
Di KPU RI sendiri diungkapkan Hasyim sejak pemilihan dan Pemilu 2019 lalu telah mengembangkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk memudahkan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanyenya. Sidakam dilakukan secara daring atau online dan membantu KAP dalam mengaudit. “Jadi ada offline dan online. Online disediakan template, kemudian membantu KAP dalam mengaudit, kemudian secara offline sarana publikasi kepada publik,” tutur Hasyim.
Adapun pada pemaparan lain, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang pengawasan pelaporan dana kampanye dan tindaklanjut pemberian sanksi atas pelanggaran dana kampanye.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae sepakat apabila pengawasan dana kampanye pasangan calon di pemilihan kepala daerah tidak terbatas dari pelaporan dana kampanye melainkan menyeluruh proses pemilihan, jadi komprehensif.
Dia menegaskan jika lembaganya menaruh perhatian besar pada proses Pemilihan 2020 yang diikuti oleh 270 daerah. Menurut dia membangun demokrasi sehat adalah dengan memotong hubungan uang dari hasil kriminal ke politik. “Sehingga uang hasil kejahatan tidak bisa masuk ke sistem politik kita. Baru mencegah money politic, uang yang digunakan untuk memengaruhi pilihan rakyat,” kata Dian.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar berharap dengan adanya koordinasi tiga lembaga bisa memperkuat proses pengawasan dana kampanye yang akuntabel. Dia juga menekankan pentingnya posisi KPU RI dalam memberikan informasi awal bagi PPATK untuk bisa mentracing dana ataupun aliran dana yang dipergunakan.
Sementara itu pada sesi pemaparan, Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan tujuan utama dari rakor tersebut adalah agar tercipta pemilihan yang fair dimana para calon berangkat dari dana kampanye yang fair.
Di KPU RI sendiri diungkapkan Hasyim sejak pemilihan dan Pemilu 2019 lalu telah mengembangkan Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) untuk memudahkan pasangan calon dalam melaporkan dana kampanyenya. Sidakam dilakukan secara daring atau online dan membantu KAP dalam mengaudit. “Jadi ada offline dan online. Online disediakan template, kemudian membantu KAP dalam mengaudit, kemudian secara offline sarana publikasi kepada publik,” tutur Hasyim.
Adapun pada pemaparan lain, Deputi Bidang Pemberantasan PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan tentang pengawasan pelaporan dana kampanye dan tindaklanjut pemberian sanksi atas pelanggaran dana kampanye.
Sumber Berita : kpu.go.id