DPB Jeneponto Agustus 2020, 269.962 Pemilih

Jeneponto - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto menggelar Rapat Pleno Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Agustus 2020 di Aula Rumah Pintar Pemilu (RPP) KPU Kabupaten Jeneponto, Selasa (18/8/2020).

Rapat dihadiri Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Uslimin, Anggota KPU Jeneponto, Ketua dan Pimpinan Bawaslu, Pimpinan Parpol, Sekretaris, Kasubag dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Jeneponto.

Anggota KPU Jeneponto Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Syafaruddin memaparkan hasil pemutakhiran DPB Agustus 2020 untuk Jeneponto sebanyak adalah 269.962 pemilih, terdiri dari laki-laki sebanyak 130.219 pemilih dan perempuan sebanyak 139.743 pemilih.

Sebelumnya Plt Ketua KPU Kabupaten Jeneponto Sapriadi Saleh menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih sebagai upaya melindungi hak politik warga negara serta wujud transparansi dalam pemeliharaan dan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Proses pemutakhiran data pemilih ditujukan kepada warga masyarakat yang belum terdaftar dalam Pemilu 2019, penduduk pindah datang, pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun atau anggota TNI/Polri yang memasuki masa purnatugas, perubahan identitas kependudukan, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, pindah domisili e-KTP dan data laporan kematian. “Harapan besar kita adalah terjalin komunikasi antara KPU Kabupaten Jeneponto dengan para stakeholder agar  data pemilih berkelanjutan yang sementara kami kelola senantiasa bersifat up to date dan valid,” katanya.

Sementara itu Anggota KPU Provinsi Sulsel Kordiv Data dan Informasi, Uslimin dalam arahannya mengatakan bahwa KPU kab/kota berkewajiban melakukan pemuktahiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan. "Ini bukan sekedar arahan tapi perintah Undang-undang, untuk itu tidak bisa tidak setiap KPU kab/kota yang tidak berpemilihan serentak maka wajib melakukan rekap setiap bulannya," ujarnya.

Uslimin menambahkan bahwa KPU kab/kota perlu bekerja maksimal dan kreatif mengajak semua stakeholder bekerjasama dalam pemuktahiran data pemilih ini yang akan digunakan pada pemilu dan pemilihan selanjutnya.

Sebelum menetapkan DPB periode bulan Agustus 2020, dibuka ruang tanggapan kepada semua peserta rapat untuk  memberikan masukan dan saran terhadap data yang telah dihasilkan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi  KPU Kabupaten Jeneponto.

Pada kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Jeneponto menerima tanggapan dan saran yang sifatnya konstruktif  dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto, Parpol dari Ketua PPP Jeneponto Imam Taufiq yang juga menjabat wakil ketua DPRD Jeneponto dan Perwakilan partai NasDem.

Rapat Pleno kemudian diakhiri dengan penyerahan DPB bulan Agustus 2020 yang telah disahkan ke pimpinan Bawaslu  Kabupaten Jeneponto dan parpol.

Sumber Berita : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com