Perppu atau Revisi UU 10/2016

Oleh : Ahmadi (Anggota KPU Kabupaten Pandeglang, Banten)

Bencana Corona Virus Disease (Covid 19) yang saat ini melanda dunia termasuk Indonesia, tentu menggangu aktivitas manusia termasuk di dalamnya pemilihan kepala daerah langsung yang rencananya akan digelar di 270 daerah (sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota) pada 23 September 2020 mendatang termasuk di dalamnya Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. 

Atas dasar hal tersebut Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU  Nomor : 179/PL.02-Kpt/01/KPU/2020 tertanggal 21 Maret Tahun 2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) KPU Nomor 8 Tahun 2020, tahapan yang ditunda diantaranya : 1). Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dengan catatan : jika pelantikan PPS sudah siap dilaksanakan, KPU Kabupaten/Kota perlu berkoordinasi dengan Pemda dan kepolisian setempat (pelantikan PPS mestinya tanggal 22 Maret 2020), 2). Verifikasi faktual (verfak) bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan, 3). Rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan 4). Pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPDP. Atas adanya SK dan SE dari KPU RI tersebut, KPU Kabupaten Pandeglang juga menindaklanjutinya dengan mengeluarkan SK Nomor : 95/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 22 Maret 2020 tentang Penundaan Pelaksanaan Tahapan Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dimana di dalamnya empat tahapan tersebut juga ditunda hingga waktu yang belum ditentukan. 

Bahkan KPU Kabupaten Pandeglang juga sudah mengeluarkan SK Nomor : 96/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Masa Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Pandeglang Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pandeglang Tahun 2020 tertanggal 25 Maret 2020, dimana di dalamnya masa kerja PPK diaktifkan lagi jika tahapan pemilihan dimulai lagi. Artinya, PPK hanya menerima satu bulan gaji yakni bulan Maret 2020, mengingat mereka dilantik pada tanggal 29 Februari 2020.

Dengan ditundanya empat tahapan tersebut, secara otomatis tahapan pelaksanaan pemungutan suara pada 23 September 2020 juga mengalami penundaan. Atas hal itu, KPU RI menyampaikan 3 (tiga) opsi terkait penundaan pemilihan dalam rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi II DPR RI pada Selasa, 30 Maret 2020 lalu. Di antaranya opsi A, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 9 Desember 2020 (ditunda sekitar 3 bulan). Berarti tahapan yang terhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu pada 29 Mei 2020. Sementara opsi B, pelaksanaan pemungutan suara  dilakukan pada hari Rabu, tanggal 17 Maret 2021 (ditunda sekitar 6 bulan) dan opsi C, pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada hari Rabu, tanggal 29 September 2021 (ditunda sekitar 12 bulan).

Keputusan soal opsi-opsi itu tentu akan ditindaklanjuti oleh tiga pihak di antaranya KPU, pemerintah dan DPR. Tiga opsi yang ditawarkan KPU RI tersebut bisa dilaksanakan dengan dua cara, pertama, adanya revisi terhadap Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur (Pilgub), Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwalkot) menjadi UU. Hari H Pemilihan 2020 jatuh pada bulan September 2020 diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 201 ayat (6). Atau kedua, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mengingat penyebaran wabah Covid -19 adalah bencana nasional.

Menurut hemat penulis, revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam situasi saat ini sangat tidak memungkinkan. Apalagi revisi UU cukup pelik dan memerlukan waktu yang panjang dan melelahkan. Kecuali para wakil rakyat kita di Senayan memiliki pemahaman yang sama melihat kegentingan yang ada. Terobosan yang rasional adalah pemerintah mengeluarkan Perppu yang selanjutnya disetujui oleh parlemen sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan serentak yang ditunda tersebut. 

Dikeluarkannya Perppu tentunya juga harus mengacu pada dicabut atau tidak diperpanjangnya status darurat bencana Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Benana (BNPB), sehingga tahapan pemilihan dilanjutkan dengan berpatokan pada waktu setelah itu. Artinya, Perppu bisa dikeluarkan pemerintah setelah 29 Mei 2020 dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari para penyelenggara pemilu atau pemilihan di pusat. Mudah-mudahan saja setelah 29 Mei 2020 wilayah Negara Kesatuan Republik Indoensia (NKRI) bebas dari Covid-19. Sehingga Perppu ini bisa langsung dikeluarkan oleh pemerintah.

Lantas bagaimana dengan sisa anggaran pemilihan yang hingga saat ini belum terpakai oleh KPU di daerah? Berdasarkan informasi dari hasil RDP antara KPU RI, Komisi II dan DPR RI pada tanggal 30 Maret 2020 itu, bahwa anggaran pemilihan yang belum terpakai baik oleh KPU provinsi, kabupaten/kota, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun TNI/Polri perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan Covid-19. 

Untuk hal ini, KPU Kabupaten Pandeglang tentu akan sami’na wa’atho’na (melaksanakan perintah) dari KPU RI, mengingat baru sedikit saja anggaran yang digunakan oleh KPU Pandeglang dari total Rp68,2 Miliar yang diberikan pemkab sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Meski begitu, KPU di daerah tentu akan menunggu SE lanjutan dari KPU RI terkait hal tersebut. Bahkan berdasarkan informasi, pemberitaan media, Pemkab Pandeglang sudah menganggarkan Rp21 Miliar untuk penanganan wabah Covid-19, Rp2 Miliar dari bantuan keuangan (bankeu) Pemprov Banten dan sisanya Rp19 Miliar hasil rasionalisasi dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Semua stakeholder harus bersama-sama menanggulangi pandemi Covid-19 dan itu wajib diutamakan ketimbang kontestasi politik. Oleh karena itu, aturan yang diberlakukan oleh pemerintah harus kita patuhi. Di antaranya, menjaga pola hidup bersih dan sehat (PHBS), menyediakan sabun cuci tangan atau hand sanitizer, mengerjakan sesuatu cukup di rumah, tidak melakukan kegiatan yang berkerumun (mengundang massa banyak), menjaga jarak setiap berinteraksi dengan warga dan jangan lupa memakai masker serta harus tetap berdoa kepada Allah SWT agar musibah ini segera dilenyapkan dari daerah kita tercinta.

Akhir kata, penulis ingin sampaikan semoga kita terhindar dari wabah Covid-19. Mari kita menjaga kebersihan lingkungan kita masing-masing. Segeralah periksakan ke dokter jika kita memiliki demam tinggi disertai batuk atau gejala-gejala yang mirip dengan terserang penyakit tersebut. 

Sumber Berita : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com