Perempuan Dalam Himpitan Zaman

oleh: Lita Rosita (Anggota KPU LebakDivisi Teknis Penyelenggaraan)

Secara kodrati tentulah berbeda antara perempuan dan laki-laki, beda fungsi dan ragawi. Dalam perbedaan tersebut tentunya tidak serta merta membatasi gerak dan lingkup perempuan dalam berbagai bidang. Sesuai perkembangan zaman yang ada sekarang, perempuan sejajar dengan laki-laki untuk mendapatkan kedudukan, jabatan serta kehormatan. Istilah yang sering kita pergunakan adalah kesetaraan gender.

Menurut World Health Organization (WHO), gender adalah sifat perempuan dan laki-laki, seperti norma, peran, dan hubungan antar kelompok pria dan wanita, yang dikonstruksi secara sosial. Gender dapat berbeda antara satu kelompok masyarakat dengan masyarakat lainnya, serta dapat berubah seiring waktu. Dari pengertian gender tersebut, maka gender adalah sesuatu yang terbentuk secara sosial dan bukan dari bentuk tubuh laki-laki maupun perempuan. Gender cenderung merujuk pada peran sosial dan budaya dari perempuan dan laki-laki dalam masyarakat tertentu.

Kesetaraan adalah persamaan kedudukan, persamaan tingkatan, tak ada yang lebih tinggi atau lebih rendah, sederajat. Kesetaraan gender merupakan salah satu hak asasi perempuan sebagai manusia. Hak untuk hidup secara terhormat, bebas dari rasa ketakutan dan bebas menentukan pilihan hidup tidak hanya diperuntukan bagi para laki-laki, perempuan pun mempunyai hak yang sama pada hakikatnya. Istilah kesetaraan gender sering kita gunakan dalam tataran dunia pekerjaan dan kesempatan kerja.

Sosok perempuan berprestasi dan bisa menyeimbangkan antara keluarga dan karier menjadi sangat langka ditemukan. Perempuan seringkali takut untuk berkarier karena tuntutan perannya sebagai ibu rumah tangga. Kesetaraan gender mengacu pada hak, tanggung jawab dan kesempatan yang sama antara perempuan dan laki-laki. Ketimpangan sangat terlihat antara perempuan dan laki-laki dalam posisi kepemimpinan dan pengambilan keputusan di lembaga-lembaga publik baik pemerintah atau non pemerintah.

Pada era sekarang, bagaimana kita mengubah paradigma bahwa perempuan tak mampu bersaing dengan laki-laki dalam hal positif. Hilangkan ketakutan yang hanya mengungkung kebebasan emansipasi ditengah terpaan zaman yang sangat kompetitif.

Bidang, Profesi dan Kesempatan

Banyak tokoh perempuan di Indonesia bahkan di dunia yang seringkali menginspirasi perempuan lainnya, terdiri dari berbagai profesi dan kalangan berbagai bidang. Sebut saja di indonesia salah satu tokoh politik perempuan yang banyak menginspirasi yaitu ibu Megawati Sukarno Putri (mantan presiden dan politisi), Sri Mulyani (menteri keuangan), Mamah Dedeh (tokoh agama) dan masih banyak lagi, mulai dari pengusaha, olahragawati, akademisi, pejabat tinggi bahkan selebriti.

Banyak perempuan pula yang mengisi posisi/jabatan pada lembaga pemerintahan dan swasta.  KPU sebagai penyelenggara pemilu, lembaga independen bentukan pemerintah memberikan kesempatan dan peluang kepada kaum perempuan untuk turut serta menjadi bagian dalam penyelenggara pemilu di semua tingkatan. Secara legalitas dan berkekuatan hukum bahwa perempuan mendapat tempat, baik itu KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, bahkan sampai panitia ad hoc sekalipun.

Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 10 ayat (7) menyatakan bahwa “Komposisi keanggotaan KPU, keanggotaan KPU provinsi, dan keanggotaan KPU kabupaten/kota memerhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen”. Nampak jelas tanpa harus ditafsirkan kembali bahwa perempuan diberikan kesempatan untuk mengisi posisi dan jabatan sebagai penyelenggara pemilu. Tentunya peluang dan kesempatan ini berdasarkan kualifikasi atau persyaratan yang harus diikuti serangkaian prosedur untuk sampai duduk menjadi komisioner.

Berdasarkan pengalaman yang dimiliki oleh penulis, mulai dari proses pendaftaran, tes dan pengumuman hasil tes harus dilalui tahap demi tahap. Nampak jelas, dari 40 orang pendaftar yang lolos administrasi, hanya 4 perempuan yang bisa mengikuti seleksi. Hal ini menjadi pertanyaan, apakah pendaftaran/rekrutmen anggota KPU kabupaten kurang peminat perempuan untuk menjadi penyelenggara pemilu? Segala kemungkinan bisa saja terjadi, mungkin tidak adanya ketertarikan perempuan pada dunia kepemiluan, bahkan menganggap dunia penyelenggara kental dengan politik dan juga bisa menjerat sampai ke ranah hukum.

Tetapi kita tidak harus berandai-andai menyikapi segala kemungkinan yang menjadi persepsi masing-masing. KPU sudah melakukan pengaturan terkait dengan proses dan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu. UU Pemilu sudah mengatur seleksi penyelenggara pemilu dalam beberapa tahapan:

Tahapan pendaftaran yang terdiri dari: pengumuman dan pendaftaran melalui media massa, penerimaan pendaftaran, dan penelitian berkas administrasi; Tahapan seleksi yang terdiri dari: seleksi tertulis, tes psikologi, tes kesehatan, dan wawancara;

Penetapan hasil seleksi oleh tim seleksi dengan jumlah dua kali dari jumlah anggota KPU probvinsi atau KPU kabupaten/kota yang dibutuhkan; Uji kelayakan dan kepatutan anggota penyelenggara pemilu terpilih oleh KPU RI. Itulah tahapan demi tahapan yang harus diikuti oleh peserta yang mendaftar menjadi penyelenggara pemilu. Yang jelas, proses rekrutmen penyelnggara pemilu itu dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk umum, siapa saja tentunya boleh ikut serta. Dan, memberikan kesempatan atau peluang bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Tinggal bagaimana mengikuti aturan yang sudah ditentukan.

Begitu juga peserta pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terkait persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu terdapat pada Pasal 173 ayat (2) poin (e), sebagai berikut: “Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat”, maka untuk menjadi peserta pemilu pun setiap partai politik harus memenuhi persyaratan adanya keterwakilan perempuan.

Bahkan lebih dipertegas lagi pada Pasal 248, KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota diharuskan melakukan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, kelengkapan administrasi tersebut yakni kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan verifikasi terhadap terpenuhinya jumlah bakal calon paling sedikit 30 persen dari keterwakilan perempuan.

Menjadi kepala daerah pun membuka kesempatan bagi perempuan untuk ikut serta pada kontestasi pemilihan, baik itu gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota. Di Indonesia terdapat beberapa daerah dipimpin oleh perempuan, ini menunjukan adanya tingkat kesadaran kaum inetektual perempuan dalam berkiprah di dunia politik dan pemerintahan. Perempuan hendaknya tidak hanya dijadikan tameng dalam mengisi sebuah posisi, terdapat kekuatan serta kerja keras dari sebuah proses untuk dapat mencapainya.

Selain dari itu, jabatan apapun ikut serta mengiringi gerak langkah perempuan dan sudah menjadi satu kesatuan dalam mengisi kehidupan. Sebagai sosok lemah yang sering orang katakan, sekarang sudah tidak berlaku di tengah gejolak zaman yang penuh dengan persaingan. Dinamika yang ada pun menuntut semua orang termasuk perempuan untuk bergerak cepat, cermat, arif dan bijaksana.

Nurani Yang Tak Terbeli

Dalam kehidupan ini, apapun gelar, posisi dan jabatan yang disandang, sikap dan perilaku kita harus tetap patuh dan hormat terhadap orang tua dan semua orang, begitu pula pada ibu yang sudah melahirkan, notabene adalah seorang perempuan. Peran kita sebagai perempuan dalam segala bidang sudah menunjukan bukti atas kemampuan diri untuk bersinergi pada kegiatan/pekerjaan yang digeluti.

Perempuan akan semakin tertinggal jika terlena oleh keadaan dengan tidak melakukan apapun untuk hidup ini. Perkuat dengan segala kemampuan yang dimiliki untuk melengkapinya, baik ilmu pengetahuan, teknologi, agama dan lainnya untuk berkiprah pada kehidupan sosial di masyarakat.

Dalam memerankan segala peran dengan baik, perempuan hebat harus selalu mengembangkan dirinya menjadi lebih baik. Tentunya bukan hanya untuk dirinya sendiri, namun juga untuk semua orang yang ada di sekitarnya. Oleh karena itu perempuan juga harus belajar dan terus belajar, serta mau mengenal hal baru. Perempuan adalah seorang ibu yang menjadi panutan bagi anak, keluarga dan sahabat. Diperlukan juga pengetahuan yang luas dan mengetahui bagaimana harus bersikap disetiap keadaan tertentu, dan bisa menjadikan jendela informasi bagi orang-orang di sekitar. Yang terpenting tentunya kiprah kita bisa bermanfaat bagi orang banyak.

Menjadi penyelenggara pemilu adalah pilihan dalam hidup dan bisa berkarier pada penyelenggaraan pemilu menandakan sebagai orang-orang pilihan yang sudah memenuhi kualifikasi. Semoga amanah dan bisa menjaga marwah institusi. Tetap semangat perempuan penyelenggara pemilu.

Ide dan Pemikiran

Pemikiran Kartini sangat menginspirasi dan menjadikan ikon perempuan yang berpikiran maju di Indonesia pada masanya. Semangat juang dan ide-ide Kartini harus tertanam pada diri perempuan Indonesia dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dalam rangka memperingati Hari Kartini 21 April, semoga muncul Kartini-Kartini dari seluruh peloksok negeri, demi kemajuan bangsa dan negara tercinta. Habis gelap terbitlah terang !!

Sumber Berita : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com