Nasib Pemilihan Ditengah Wabah Corona

oleh : Iip Patrudin 

Anggota KPU Kota Serang Divisi Hukum dan Pengawasan

Seperti anak panah yang diturunkan dari langit Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melukai dan membunuh ribuan manusia di bumi dengan cepat. Semua negara maju yang secara militer sangat kuat pun dibuat kewalahan menghadapi makhluk super kecil ini. Beberapa negara bahkan harus mengalami kehancuran ekonomi, beberapa negara lain harus merelakan ratusan warganya menjadi korban ganasnya Covid-19 ini. 

Di Indonesia sendiri hingga 4 April 2020 tercatat ada 3.293 terkonfirmasi pasien positif Covid-19, sebanyak 252 sembuh dan yang meninggal 280. Untuk ukuran dunia terkonfirmasi sebanyak 1.599.015 pasien positif Covid-19 dimana jumlah yang sembuh 35.401 dan yang meninggal 95.484. 

Seperti halnya negara lain didunia, di Indonesia, virus yang bermula dari Wuhan Cina itu juga telah mengubah kebiasaan hidup masyarakat. Tidak hanya salat berjamaah, salat Jumat yang untuk sementara ditiadakan, kegiatan keagamaan pemeluk agama lain serta kegiatan sosial lainnya dibatasi. Termasuk waktu pemilihan kepala daerah tahun 2020 yang sejatinya diselenggarakan 20 September pun dipastikan akan berubah.

Awalnya menyikapi pandemi Covid-19, KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ Atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Dalam surat keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-kpt/01/KPU/III/2020.  Beberapa tahapan yang ditunda itu di antaranya adalah pelantikan dan masa kerja PPS, verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan PPDP dan pelaksanaan  pencocokan dan penelitian (coklit), dan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Keputusan ini sudah sangat tepat mengingat masyarakat sudah mulai resah dengan kemunculan Covid-19 ini dan keselamatan petugas maupun masyarakat yang ingin terlibat dalam proses demokrasi adalah yang utama.

Gayung bersambut, pada 30 Maret 2020 Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat menunda tahapan Pemilihan Serentak 2020. Sejumlah opsi dikemukakan, pertama, sepakat untuk menunda tahapan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal yaitu 9 Desember 2020. Opsi ini diambil apabila tahapan pemilihan pra pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei. 

Opsi kedua penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal yaitu 17 Maret 2021. Dan opsi ketiga pemungutan suara ditunda selama 12 bulan hingga 29 September 2021. Terkait tiga opsi ini KPU pun berharap agar pemerintah segera menerbitkan payung hukum dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Sekali lagi keputusan ini sangat lah tepat, dengan asumsi biarlah tahapan atau pelaksanaan pemilihan bergeser bulan bahkan tahun, yang penting keselamatan yang utama. Jangankan pemilihan (yang secara hukum fardu kifayah pun tidak), salat Jumat (yang hukumnya fardu/ wajib) saja bisa “digeser” dengan salat dzuhur. Maka, demi kemaslahatan bersama penundaan pemilihan wajib muakad harus dilakukan. 

Penundaan tahapan pemilihan atau bahkan penundaan waktu pemungutan suara bukanlah dosa besar. Sejumlah negara seperti Austria, Amerika Serikat, dan Afrika Selatan juga menunda pemilihan dan pemilu mereka. Ditengah kepanikan dan ketakutan akan Covid-19 yang bisa menyerang siapa saja, penundaan pemilihan memang merupakan pilihan waras. 

Tak perlulah atas nama aturan atau ketertiban pemilihan dipaksakan dilakukan tahun 2020.

Yang terahir saya memohon mari kita berdoa bersama, berharap Covid-19 segera hilang dari bumi ini. Sebentar lagi kita akan menyambut datangnya bulan suci Ramadan,  mudah mudahan dengan kemuliannya kita semua bisa beribadah dengan tenang dan khusyuk berdoa untuk keselamatan bangsa dan umat diseluruh dunia, Amin.

Sumber Berita : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com