4 Prinsip Penting Penyelenggara Pemilu

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali melantik lima Anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) Kota Palembang Periode 2019-2024 di Jakarta, Jumat (6/12/2019).

Melalui pelantikan tersebut, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengingatkan pentingnya memegang empat prinsip bagi penyelenggara pemilu yang baru menjabat.

"Pertama kerja transparan, karena dengan kerja transparan publik percaya dengan apa yang kita lakukan, KPU sudah buat sistem sejak tahap awal sampai akhir pemilu," sebut Arief.

Berikutnya, bekerja dengan penuh integritas, penyelenggara pemilu menurut Arief tidak boleh memiliki kecendrungan pada pihak tertentu. "Ketiga anda harus bekerja profesional, pemilu dilaksanakan oleh orang yang paham pemilu itu yang dimaksud profesional, anda mengerti apa itu surat suara, apa itu kotak suara, jangan sampai orang tanya anda enggak bisa jawab," tambahnya.

Terakhir, karena KPU sebagai organisasi yang unik karena kepemimpinannya kolektif kolegial maka kerjasama tim menurut pria asal Surabaya Jawa Timur menjadi penting untuk selalu dibangun.

Perlu diketahui, lima Anggota yang dilantik berdasarkan 1538/SDM.14-Kpt/05/KPU/XI/2019 terdiri dari : Kurniawan, Munawwaroh, Muhammad Joni, Kurniawan dan Syawaludin.

Sumber Berita : Kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com