Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyerahkan hasil audit Laporan Dana Kampanye (LDK) Peserta Pemilu 2019, kepada masing-masing partai politik maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, di Gedung KPU RI, Jumat 31 Mei 2019.
Dan hasil dari audit yang diserahkan dari 18 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut perkembangan terakhir hingga Sabtu (1/6/2019) pukul 01.44 WIB, diketahui untuk peserta pemilu partai politik, sebanyak 7 di antaranya masuk kategori patuh dan 9 lainnya masuk kategori tidak patuh.
Ketujuh partai politik yang masuk kategori patuh antara lain Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, PSI serta Partai Hanura. Dan untuk 9 partai yang masuk kategori tidak patuh antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PPP, PAN, Partai Demokrat, PBB serta PKP Indonesia.
Sementara untuk peserta pemilu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, baik Tim Kampanye Nasional (TKN 01) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 masuk dalam kategori patuh.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa standar kepatuhan bagi peserta pemilu terkait LDK adalah patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Seperti laporan (disampaikan) sesuai batas waktu, sumber dana kampanye dari sumber yang sah atau tidak bersumber dari yang dilarang serta sumbangan dana kampanye besaran sesuai batas yang ditentukan.
Adapun untuk ketidakpatuhan, temuan yang melatarbelakanginya seperti periodeisasi pembukuan LADK yang dibuat parpol tidak sesuai peraturan, dimana diatur bahwa pembukuan dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta pemilu (20 Februari 2018) namun faktanya ditemukan oleh KAP ada pembukuan LADK parpol yang dimulai di antaranya di tanggal 20 September atau bersamaan dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Temuan lain yang juga diungkap dari hasil audit ketidakpatuhan menurut Hasyim adalah terkait dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg ditemukan oleh KAP tidak dimasukkan kedalam RKDK. “Kalau mengacu dalam peraturan KPU semua sumbangan harus terlebih dahulu masuk ke RKDK,” tutup Hasyim. (hupmas kpu dianR/foto: dok/ed diR)
Dan hasil dari audit yang diserahkan dari 18 Kantor Akuntan Publik (KAP) tersebut perkembangan terakhir hingga Sabtu (1/6/2019) pukul 01.44 WIB, diketahui untuk peserta pemilu partai politik, sebanyak 7 di antaranya masuk kategori patuh dan 9 lainnya masuk kategori tidak patuh.
Ketujuh partai politik yang masuk kategori patuh antara lain Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Garuda, PKS, Partai Perindo, PSI serta Partai Hanura. Dan untuk 9 partai yang masuk kategori tidak patuh antara lain PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Berkarya, PPP, PAN, Partai Demokrat, PBB serta PKP Indonesia.
Sementara untuk peserta pemilu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, baik Tim Kampanye Nasional (TKN 01) dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 masuk dalam kategori patuh.
Anggota KPU RI Hasyim Asy’ari dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa standar kepatuhan bagi peserta pemilu terkait LDK adalah patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Seperti laporan (disampaikan) sesuai batas waktu, sumber dana kampanye dari sumber yang sah atau tidak bersumber dari yang dilarang serta sumbangan dana kampanye besaran sesuai batas yang ditentukan.
Adapun untuk ketidakpatuhan, temuan yang melatarbelakanginya seperti periodeisasi pembukuan LADK yang dibuat parpol tidak sesuai peraturan, dimana diatur bahwa pembukuan dimulai 3 hari setelah penetapan parpol peserta pemilu (20 Februari 2018) namun faktanya ditemukan oleh KAP ada pembukuan LADK parpol yang dimulai di antaranya di tanggal 20 September atau bersamaan dengan pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Temuan lain yang juga diungkap dari hasil audit ketidakpatuhan menurut Hasyim adalah terkait dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg ditemukan oleh KAP tidak dimasukkan kedalam RKDK. “Kalau mengacu dalam peraturan KPU semua sumbangan harus terlebih dahulu masuk ke RKDK,” tutup Hasyim. (hupmas kpu dianR/foto: dok/ed diR)
Sumber Berita : KPU.GO.ID