Kuta
- Hari kedua bimbingan teknis (Bimtek) Sistem Informasi Perseorangan
Peserta Pemilu (SIPPP) Gelombang III, para peserta kembali per kelas.
Sama seperti bimtek gelombang sebelumnya, kelas terbagi untuk komisioner
serta untuk operator tingkat provinsi, kabupaten/kota.
Dikelas
komisioner, pemapar materi Anggota KPU Hasyim Asy'ari (kelas A) ,
Viryan (kelas B), serta Kepala Biro Hukum Sigit Joyowardono (kelas C).
Sementara untuk kelas operator juga dibagi menjadi tiga dengan pemateri
para fasilitator.
Dalam
pemaparannya, Hasyim menyampaikan tentang rancangan Peraturan KPU (PKPU)
tentang penyerahan syarat dukungan penelitian dan verifikasi
perseorangan calon peserta pemilihan umum dan pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Daerah (DPD).
Dia
juga mengingatkan pentingnya meneliti dan mencocokkan kesesuaian antara
jumlah nama pendukung dan persebaran serta identitas dari pendukung
calon perseorangan. "Meneliti alamat pendukung dengan dapil, alamat
dengan wilayah administrasi serta memastikan syarat usia dan kegandaan
dari dukungan," kata Hasyim.
Adapun
untuk penentuan sampel, didasarkan pada berita acara 10% dari jumlah
dukungan disetiap kab/kota pada provinsi bersangkutan. "Penentuan jumlah
sampel juga dilakukan dengan mengalikan sampel sebanyak 10% dengan
jumlah dukungan disetiap kab/kota pada provinsi bersangkutan," lanjut
Hasyim.
Sementara itu
dikelas B komisioner, Viryan menjelaskan mekanisme penyerahan dukungan
dimana jadwal penyerahan dukungan perseorangan dilakukan sebelum masa
pengerahan dokumen dukungan. Pengumuman juga dilakukan melalui media
massa cetak atau elektronik dan papan pengumuman serta laman KPU
provinsi/KIP Aceh.
Viryan
juga mengatakan, bahwa pengumuman yang dilakukan KPU terkait penyerahan
dukungan adalah 14 hari. "Dan perlu diingat pengumuman jadwal
penyerahan dukungan mencantumkan keputusan KPU tentang jumlah penduduk,
pemilih dan kab/kota, tempat dan waktu penyerahan dukungan," tambah Viryan.
Di
kelas komisioner lain, Sigit Joyowardono mengingatkan penelitian
administrasi terhadap kesesuaian antara sampel dukungan dengan nama dan
alamat pendukung dan fotokopi KTP-el atau surat keterangan. Selain itu
melakukan verifikasi faktual terhadap sampel dukungan dengan mendatangi
alamat tempat tinggal sampel pendukung.
Adapun
untuk kelas operator, penjelasan meliputi mekanisme penggunaan SIPPP
dan cara mengoperasikannya. Para fasilitator juga dengan sabar
memberikan pemahaman satu persatu kepada para operator yang juga
mengoperasikan laptopnya masing-masing.