Arief Ajak Pemilih Pemula Untuk Aktif Dalam Pemilihan

Jakarta – Menghadiri persemian Rumah Pilkada 2018 Kompas TV, Ketua Komisi Pemilihan Umum ajak generasi muda untuk berperan serta aktif di dalam tahapan-tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Kamis (19/10).

“Pemilih pemula harus sadar proses-proses politik. Jadi harus aktif untuk memantau proses pemilihan, tahapannya, kandidatnya. Ikuti prosesnya, tidak boleh diam saja di rumah,” kata Arief.

Disinggung mengenai isu SARA dan kampanye hitam yang sempat mewarnai jalannya Pilkada 2017, Arief mengatakan bahwa ada kekosongan hukum bagi KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan tindakan atas kampanye hitam yang dilakukan oleh orang-orang diluar tim kampanye, dan peserta pemilihan.

“Jika black campaign dan isu-isu SARA dilontarkan bukan oleh tim sukses, atau calon, maka KPU, Bawaslu tidak bisa menindak, karena tidak ada aturannya,” ujarnya.

Meski begitu, Arief tetap mendorong masyarakat agar melaporkan, jika ada oknum yang menggunakan isu SARA untuk menjatuhkan salah satu peserta pemilihan.

Untuk melaporkan, Arief mengatakan, masyarakat bisa mengacu kepada peraturan, regulasi, ataupun undang-undang lain, jika undang-undang pemilu dan peraturan KPU (PKPU) tidak bisa menjerat oknum penebar kebencian tersebut.

“Hal yang bisa dilakukan adalah penindakan oleh institusi lain, misalnya pihak kepolisian. Karena tidak ada satupun kegiatan yang kita lakukan sehari-hari yang tidak diatur didalam regulasi, undang-undang, dan lainnya. Jadi jika tidak bisa dijerat oleh regulasi pemilu, pasti ada regulasi lain yang bisa menjeratnya misalnya undang-undang ITE, dan lainnya. Banyak kan undang-undang yang mengatur kita,” paparnya.

Arief menjelaskan, KPU telah berupaya menyusun peraturan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dalam pemilihan. Namun Arief mengatakan bahwa tidak ada peraturan yang 100 persen dapat menjamin bahwa pelanggaran akan hilang.

Karenanya, Arief meminta peran serta masyarakat dan pemilih untuk melakukan pengawasan dan ikut memberikan hukuman bagi peserta pemilihan dan oknum lain yang hendak merusak mekanisme pemilihan yang telah ada.

Menurut Arief, hukuman yang paling berat bagi pelanggar dalam proses pemilihan adalah hukuman yang diberikan oleh pemilih. Bukan sanksi-sanksi yang diberikan oleh penyelenggara pemilihan.

“KPU sudah menyusun banyak regulasi tentang pemilihan, tetapi harus disadari bahwa tidak ada peraturan di dunia ini yang 100 persen dapat bekerja. Maka yang bisa dilakukan ya kembali kepada masing-masing pemilih. Sebetulnya hukuman yang paling berat itu kan kalau diberikan oleh pemilih. Kalau hukuman dari penyelenggara kan sudah biasa, tapi kalau yang menghukum pemilih itu kan berat. Maka pemilih harus mengawal, kalau tahu melakukan kampanye hitam, nggak baik, ya jangan dipilih. Itu kan hukuman yang berat dari pemilih,” papar Arief.

Secara khusus Arief mengapresiasi adanya peran serta media massa dalam mengawal proses pemilihan melalui program-program yang diciptakan. Dengan adanya peran serta tersebut, Arief mengatakan kualitas pemilihan akan semakin baik, sehingga diharapkan dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang amanah kepada rakyat.

“Tentu kami (KPU) senang makin banyak media yang mengawal, menjaga supaya Pilkada 2018 bisa berjalan dengan transparan, penuh integrtas, sehingga yang didapat itu pilkada yang berkualitas. Nah kalau pilkadanya berkualitas, insya allah didapat juga pemimpin yang berkualitas,” pungkasnya.

Sumber : kpu.go.id

Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com