Surat Edaran Sekjen KPU No. 1024 Tahun 2017

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1024 Tentang Penjelasan Honorarium Pengelola Keuangan dan Honorarium Tenaga Pendukung Pelaksanaan Pemilihan Serentak 2018.


Bagikan Ke

Author:

Kami atas nama Muh. IqbaL Qadapi selaku editor dari Web Site KPU-Bulukumbakab.com