Tabanan - Sosialisasi Elektronik Sistem Kearsipan di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Prov Bali dan KPU Kab/Kota se-Bali di Denpasar, digelar tanggal 5-7 September 2017. Sebagai narasumber kegiatan tersebut Kepala Biro Umum KPU RI, Yayu Yuliani yang menyampaikan kebijakan penyelamatan dan pengelolaan arsip di KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, juga disampaikan Tata Naskah Dinas KPU, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2015.
Menindaklanjuti sosialisasi sistim kearsipan, KPU Kabupaten Tabanan mengadakan sosialisasi internal, Senin (18/9/2017) kepada seluruh staf di lingkungan KPU Tabanan yang dibuka oleh Ketua KPU Tabanan. Komisioner Divisi Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan pengelolaan kearsipan adalah kewajiban KPU, oleh karenanya penataan dan pengelolaan arsip yang ada di KPU Kabupaten Tabanan dilaksanakan setiap Jumat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi bahwa penataan dan pengelolaan arsip in-aktif dilakukan dengan cara membuat daftar arsip, melakukan penilaian arsip in-aktif, serta melakukan perawatan dan pemeliharaan. Dengan tertib administrasi tata usaha tak pernah lepas dari arsip, dengan harapan dapat dimanfaatkan sesuai dengan maksud dan kebutuhannya yang terbaik untuk lembaga.
Narta melanjutkan, terkait arsip kelihatan sepele, namun arsip adalah nafas organisasi/lembaga. Contoh kalau ada pemeriksaan keuangan setelah penyelenggaran pemilu, arsip menjadi suatu data dan dokumen yang sangat berharga. Di KPU Kabupaten Tabanan sudah melakukan penataan arsip, namun perlu ditingkatan secara maksimal.
Diakhir sesi acara, Narta menyampaikan tentang tata naskah dinas, naskah dinas, dan formatnya. Setiap jenis naskah dinas yang dikeluarkan KPU membutuhkan pengkodeaan naskah tersendiri sesuai Keputusan KPU RI tentang Pengkodean Naskah dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsin dan KPU Kabupaten/Kota.
Menindaklanjuti sosialisasi sistim kearsipan, KPU Kabupaten Tabanan mengadakan sosialisasi internal, Senin (18/9/2017) kepada seluruh staf di lingkungan KPU Tabanan yang dibuka oleh Ketua KPU Tabanan. Komisioner Divisi Umum dan Logistik KPU Kabupaten Tabanan, I Ketut Narta menyampaikan pengelolaan kearsipan adalah kewajiban KPU, oleh karenanya penataan dan pengelolaan arsip yang ada di KPU Kabupaten Tabanan dilaksanakan setiap Jumat.
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan tertib administrasi bahwa penataan dan pengelolaan arsip in-aktif dilakukan dengan cara membuat daftar arsip, melakukan penilaian arsip in-aktif, serta melakukan perawatan dan pemeliharaan. Dengan tertib administrasi tata usaha tak pernah lepas dari arsip, dengan harapan dapat dimanfaatkan sesuai dengan maksud dan kebutuhannya yang terbaik untuk lembaga.
Narta melanjutkan, terkait arsip kelihatan sepele, namun arsip adalah nafas organisasi/lembaga. Contoh kalau ada pemeriksaan keuangan setelah penyelenggaran pemilu, arsip menjadi suatu data dan dokumen yang sangat berharga. Di KPU Kabupaten Tabanan sudah melakukan penataan arsip, namun perlu ditingkatan secara maksimal.
Diakhir sesi acara, Narta menyampaikan tentang tata naskah dinas, naskah dinas, dan formatnya. Setiap jenis naskah dinas yang dikeluarkan KPU membutuhkan pengkodeaan naskah tersendiri sesuai Keputusan KPU RI tentang Pengkodean Naskah dinas di Lingkungan KPU, KPU Provinsin dan KPU Kabupaten/Kota.
Sumber : kpu.go.id